Wajahsiberindonesia.com – Batam Salah satu Rumah sakit ternama dikota batam yakitu Rumah Sakit Harapan Bunda ( RSHB ) yang terletak di kecamatan batu ampar, kelurahan kampung seraya diduga terungkap melakukan pembayaran gaji karyawan jauh di bawah upah minimum kabupaten/kota ( Rabu 14 / 08 / 2024 ).
Karyawan Rumah Sakit Harapan Bunda kota batam mengeluh karena hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 2,500,000 s/d Rp 3,400,000 juta perbulan , padahal UMK kota batam 2024 sebesar Rp 4,685,000, selama berkerja di Rumah Sakit Harapan Bunda.
Sebanyak 16 ( enam belas ) orang karyawan rumah sakit harapan bunda menuntut hak nya di bayarkan selama mereka berkerja di rumah sakit tersebut
Dinas tenaga kerja dan transmigrasi propinsi kepulauan riau pernah menegaskan dan mengingatkan kepada perusahaan untuk menggunakan angka upah minimum kabupaten/kota sebagai acuan dalam pembayaran upah kepada karyawannya.
Maka dari itu perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut, dan upah buruh serta karyawan tidak boleh berada dibawah upah minimim yang telah di tetapkan.
Apabila perusahan yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang undang ketenagakerjaan apabila perusahaan membayar upah dibawah upah minimum.
Pelangaran Pembayaran upah dibawah upah minimum dapat masuk dalam kategori pidana kejahatan sesuai dengan undang – undang no 13 tentang ketenaga kerjaan pasal 90 ayat 1 , berdasarkan pasal 185 ayat (1) jo pasal 90 ayat (1) UU ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan pidana paling singkat 1 (satu ) tahun dan /atau denda paling sedikit Rp 100juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Awak media mendatangi Rumah Sakit Harapan Bunda berjumpa dengan ibu nila selaku membidangi humas mengatakan saya tidak bisa menjawab pertanyaan awak media tentang persoalan ke 16 orang karyawan tersebut melaikan pak fran tetapi pak fran lagi rapat.
Sampai berita ini di tayangkan awak media belum meminta konfirmasi kepada pihak humas dan manager Rumah Sakit Harapan Bunda.
Hirmawansyah