Wajahsiberindonesia.com – Dalam persidangan yang mengejutkan, terungkap bahwa Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terlibat dalam skandal dengan jumlah dana mencapai Rp 49 miliar. Uang ini diduga digunakan untuk mendukung operasional situs judi online (judol) yang kini tengah diselidiki.
Penemuan Uang yang Mencengangkan
Reinharth Yosep Rubin, saksi dari Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. “Totalnya hampir Rp 49 miliar,” ujarnya dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2025.
Polisi menemukan uang tunai di dua lokasi berbeda, yaitu apartemen Slipi dan Kebon Jeruk, setelah menggeledah Tony. Reinharth menegaskan bahwa uang tersebut berasal dari setoran terdakwa lainnya. “Tony mengaku bahwa uang itu adalah hasil setoran dari terdakwa lain,” jelasnya.
Taktik Istri dan Terdakwa Lain
Menariknya, uang tunai tersebut dipindahkan oleh istri Tony, Adriana, ke lokasi-lokasi berbeda. Sidang ini dihadiri oleh empat terdakwa, termasuk Tony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan utusan direktur Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.
Kontroversi Mengemuka
Nama Menteri Koperasi, Budi Arie, juga terseret dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait perlindungan situs judi online oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo. Budi Arie telah menjalani pemeriksaan oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada 19 Desember 2024.
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat dan regulasi dalam industri perjudian online, serta tantangan hukum yang dihadapi oleh semua pihak yang terlibat.
sumber:gokepri.com